PADANG - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengukuhkan Ketua pengurus lembaga lanjut usia Indonesia (LLI), Provinsi Sumbar masa Bhakti 2020-2025 di Aula Kantor Gubernur, Senin (24/5/2021).
Adapun hari ini dikukuhkan oleh Gubernur sebagai Ketua LLI Sumbar DR H. Ali Asmar, MPd, Wakil Ketua, Drs. H. Palagutan Nasution, Msi. Sekretaris Dra.H Indarefis, Wakil Sekretaris Herizal, SE, dan Bendahara Nuraini, Spd. dan Ketua-ketua Biro, Serta anggota lainnya.
Pengukuhan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Ketua Umum Lembaga Lanjut Usia Indonesia Nomor : 20/LLI/PST/II/2021 tentang susunan pengurus lembaga lanjut usia indonesia Provinsi Sumatera Barat Masa Bakti 2020-2025.
Mahyeldi mengatakan pengukuhan ini merupakan bentuk upaya penguatan peran masyarakat dalam pembinaan dan koordinasi terhadap organisasi atau lembaga-lembaga yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial lanjut usia, sehubungan dengan terbitnya Perpres Nomor: 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran 10 (sepuluh) lembaga non sruktural, termasuk Komisi Nasional Lanjut Usia.
Pengukuhan bukanlah merupakan awal dari keberhasilan, tetapi pengukuhan merupakan tonggak awal dan tantangan dalam menggerakkan roda organisasi yang telah diamanahkan para anggota dan masyarakat.
Selanjutnya Indonesia salah satu Negara berkembang yang mengalami peningkatan populasi Lanjut Usia yang sangat cepat. Trend ini telah membawa Indonesia memasuki era penduduk berstruktur tua (Aging Population), dimana pada tahun 2020 proporsi penduduk lanjut usianya telah berada pada level 10 persen dari jumlah penduduk, dan tahun 2045 diperkirakan akan mencapai 57 Juta jiwa atau 17,9 persen.
Sementara, menurut data BPS Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2019, jumlah penduduk lanjut usia di Sumatera Barat sebanyak 533.528 orang atau 9,8 % dari jumlah penduduk, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 244.890 orang dan perempuan 288.638 orang.
Mencermati hal tersebut, ia meminta kepada pemerintah kabupaten/kota serta dinas dinas teknis dan badan-badan perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, agar senantiasa tanggap dan cepat menyikapi permasalahan permasalahan yang harus diantisipasi, seperti meningkatnya penduduk berstruktur tua (Trend Aging Population) yang sangat signifikan sebagai konsekuensi dari meningkatnya usia harapan hidup, dan turunnya angka kelahiran.
Dan mengantisipasi laju perkembangan penduduk berstruktur tua dimaksud, maka dalam upaya membantu pemerintah dalam mengkoordinasikan, memberikan saran dan pendapat diperlukan Lembaga LLI ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai ke tingkat kecamatan.
Editor : Berita Minang






