IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Walikota Payakumbuh Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri 1442 H di Masjid dan Lapangan

Pelaksaan Salat Idul Fitri di Balai Kota Payakumbuh.
Pelaksaan Salat Idul Fitri di Balai Kota Payakumbuh.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Menindaklanjuti Surat Edaran baru Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi menyampaikan membolehkan warganya untuk shalat idul Fitri sepanjang tidak membahayakan kondisi lingkungan, artinya sepanjang daerah yang melaksanakan beresiko rendah.

"Pertama, pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk shalat Idul Fitri baik di masjid, lapangan atau dirumah masing-masing. Kedua berdasarkan Surat Edaran Gubernur tersebut, secara umum kita tidak melarang masyarakat untuk shalat ied di lapangan, sepanjang masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah atau kelurahan masing-masing," kata Walikota Riza Falepi kepada media, Rabu (12/5).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemerintah Payakumbuh tahun ini tetap tidak menfasilitasi pelaksanaan shalat Idul Fitri bersama di halaman balaikota.

Namun, kata Riza, yang perlu diperhatikan sekali adalah kondisi Covid-19 di Payakumbuh belum membaik, jadi Riza sangat berharap masyarakatnya kooperatif dalam pelaksanaan shalat 'ied di kelurahan-kelurahan nanti, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Pakai masker, jaga protokol kesehatan selama melaksanakannya, semoga kita diberikan kemenangan oleh Allah SWT di hari yang suci dan penuh berkah," pesan wali kota dua periode itu. (Do)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH