Berbeda jauh dengan kekuatan modal tersebut, masyarakat pesisir berada pada kondisi yang paling lemah.Meskipun, mereka memiliki hak sejarah atas wilayah laut dan tanah kelahiran, mereka tidak berdaya menghadapi aturan hukum yang dibuat tanpa berpihak kepada kepada mereka dan sengaja disisihkan dari ruang pembicaraan.Usaha perlawanan yang digerakkan oleh para aktivis lingkungan pun sering menemui jalan buntu;walaupun membawa data lapangan yang jrlas, suara mereka tetap diabaikan demi mengejar target penerimaan negara dan kepentingan usaha tambang.
Secara aturan dasar negara, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyst.Namun, dalam pemberian izin tambang nikel ini, pelaksanaan amanat konstitusi tersebut dinilai gagal total.JATAM menilai pemerintah pusat lebih memilih mengorbankan ruang hidup nelayan dan warga lokal demi mengejar target pemasukan kas negara serta memanjakan pemilik modal.Pada akhirnya, keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh sekelompok kecil pengusaha dan pejabat, sedangkan warga setempat harus menanggung pencemaran lingkungan semakin meluas, seperti disimpulkan dalam laporan WALHI.
Keadaan ini memicu penilaian bahwa pemerintah bertindak tanpa peduli pada kerusakan alam dan kesulitan warga di lapangan.Sebagai penghuni yang sah di wilayah tersebut, warga pesisir seharusnya diberikan hak utama untuk ikut menentukan masa depan daerah tempat tinggal mereka.Namun, seperti yang kerap dikritik oleh AMAN, kenyataanya hak warga justru dihilangkan oleh keputusan sepihak yang hanya mengejar keuntungan ekonomi di atas kertas, sekaligus menjadikan warga setempat sekedar penonton di tengah pengerukan kekayaan alamnya sendiri.
Lebih dari itu, pemerintah harus menghentikan kebiasaan melakukan pertemuan yang sekedar formalitas dan mulai melibatkan masyarakat pesisir secara sungguh-sungguh dalam setiap pembuatan keputusan terkait wilayah hidup mereka.Hak-hak warga lokal harus dijamin agar keberadaan tambang tidak menghilangkan mata pencaharian utama mereka.Pada akhirnya, pemulihan lingkungan yang dibiayai penuh oleh perusahaan, pengakuan hukum atas wilayah kelola rakyat, serta ganti rugi yang adil bagi warga terdampak merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin kegiatan tambang dapat dilanjutkan. (***)







