IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Izin Tambang Nikel di Pulau Halmahera: Melanggar Hukum dan Merusak Lingkungan?

Foto Muhammad Daffa Evwandra
Ilustrasi Izin Tambang Nikel di Pulau Halmahera:  Melanggar Hukum dan Merusak Lingkungan?
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

KEBIJAKAN perpanjangan serta perluasan kawasan tambang nikel di Halmahera, Maluku Utara, resmi disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama kelompok usaha tambang melalui kesepakatan kerja sama pada awal tahun 2026 seperti dilansir kementrian ESDM.

Sebagaimana dikutip dari data BKPM, dalam proyek jangka panjang tersebut, komitmen modal senilai puluhan triliun rupiah disiapkan oleh para investor untuk mendukung pengolahan nikel selama beberapa dekade mendatang.Kementrian Investasi dan Kementrian ESDM menegaskan bahwa masuknya dana besar ini diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan kas nsgara secara tajam, terutama melalui pembayaran pajak dan hasil ekspor bahan mentah.

Namun, menurut catatan WALHI kemudahan izin dari investasi ini harus dibayar mahal oleh rusakmya alam serta terabaikannya hak-hak lokal secara beruntun. Berdasarkan temuan organisasi lingkungan, aktivitas penggalian di wilayah kepulauan tersebut meninggalkan jejak yang buruk, mulai dari pembuangan ribuan ton lumpur sisa ke aliran sungai dan laut, penggundulan hutan seluas belasan ribu hektare, hingga menurunnya jumlah tangkapan ikan nelayan tradisional hingga lebih dari separuh akibat pencemaran air laut.

Sayangnya, persetujuan izin ini dinilai mengabaikan suara warga pesisir yang menggantungkan hidup pada laut.Akibatnya, penolakan keras terus berdatangan dari aktivis lingkungan dan pembela hak asasi manusia, yang sebagaimana ditegaskan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam langkah pemerintah karena dianggap mengorbankan kelestarian alam drmi mengejar target uang masuk ke kas negara dari sektor tambang.

Kondisi krisis lingkungan ini diperkuat oleh penelitian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup perguruan tinggi setempat yang menemukan bahwa kandungan logam berat di laut sekitar Halmahera trlah melewati batas aman yang ditetapkan oleh aturan pemerintah.WALHI melaporkan bahwa dampak buruk tersebut dialami secara langsung oleh warga pesisir yang kehilangan tempst mencari makan.Dampak pencemaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat karena laut yang keruh membuat ikan-ikan mati dan terumbu karang rusak, sehingga nelayan tidak lagi bisa mendapatkan hasil tangkapan yang cukup untuk kehidupan sehari-hari.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Langkah pemberian izin tambang nikel ini dinilai menabrak aturan hukum perlindungan alam serta hak warga lokal.Keputusan tersebut dianggap melanggar UndangUndang Nomor 32 Tabun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memperhatikan kemampuan daya dukung alam secara sungguh-sungguh.

Selain itu, kebijakan ini dinilai mengabaikan aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan dan Pembudaya Ikan, yang menjamin wilayah tangkap nelayan kecil bebas dari pencemaran.Sayangnya seperti yang diungkapkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), kedua dasar hukum yang sangat penting itu justru tampak dikesampingkan demi memuluskan izin usaha pertambangan di kawasan pesisir dan pulau kecil.

Perselisihan yang berkepanjangan ini melibatkan tiga kelompok utama dengan kepentingan yang saling bertolak belakang.Di satu sisi, pemerintah pusat bersama perusahaan tambang bertindak sebagai pihak yang mengeluarkan izin sekaligus pengelola modal.Di sisi lain, masyarakat pesisir dan nelayan tradisional berdiri sebagai pemilik wilayah yang menanggung langsung dampak kerusakan laut di kawasan trmpat tinggal mereka, sebagaimana disuarakan oleh WALHI.

Seperti yang diucapkan oleh AMAN, perjuangsn warga pesisir ini didukung oleh Koalisi Masyarakat adat dan organisasi lingkungan hidup.Pihak-pihak ini bersama-sama mengkritik pemerintah pusat karena menilai pemberian izin dilakukan secara sepihak tanpa mengajak bicara warga lokal yang terdampak, merujuk pada catatan analasis JATAM.Sementara itu, pemerintah daerah berada di posisi yang serba salah, yaitu sebagai pengawas di lapangan sekaligus pihak yang dituntut mengatasi masalah penumpukan limbah agar kerusakan tidak makin parah.

Perselisihan ini menunjukkan betapa tidak seimbangnya pembagian kekuasaan di lapangan.Kendali penuh dipegang oleh pemerintah pusat melalui kewenangan penerbitan izin dan pembentukan aturan.Pada saat yang sama, perusahaan tambang bergerak bebas karena memiliki kekuatan modal yang sangat besar, penguasaan alat modern, serta akses langsung ke pembuat kebijakan di tingkat pusat.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH