Perempuan juga memiliki posisi penting dalam sistem pusako karena garis keturunan Minangkabau ditarik melalui ibu. Anak perempuan tetap berada dalam lingkungan kaum ibunya, sehingga keberadaan perempuan berhubungan langsung dengan keberlanjutan garis keturunan dan penerusan pusako. Hal ini pula yang membuat rumah gadang dalam struktur tradisional Minangkabau berkaitan erat dengan keluarga matrilineal.
Dalam kehidupan adat, penghulu memiliki tanggung jawab untuk memelihara harta pusaka dan membimbing anak kemenakan. Peran tersebut terlihat dalam tugas ninik mamak di berbagai nagari Minangkabau. Pengelolaan pusako karena itu tidak berdiri sendiri, tetapi berhubungan dengan struktur kaum, suku, dan nagari.
Pusako Tinggi Berbeda dengan Pusako Rendah
Pusako tinggi perlu dibedakan dari pusako rendah. Pusako tinggi merupakan harta yang telah diwariskan turun-temurun dalam kaum dan memiliki sifat komunal. Sementara itu, pusako rendah berkaitan dengan harta hasil pencaharian orang tua yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Perbedaan tersebut juga berpengaruh terhadap cara harta diperlakukan. Pusako tinggi pada prinsipnya tidak diperjualbelikan karena harta tersebut melekat pada kepentingan kaum. Di sejumlah daerah Minangkabau, terdapat ketentuan adat yang memungkinkan harta pusako tinggi digadaikan dalam keadaan tertentu setelah melalui pembicaraan dan persetujuan kaum.
Alasan yang dikenal dalam adat antara lain rumah gadang yang mengalami kerusakan berat, gadis dewasa yang belum menikah, adanya kematian yang harus diselenggarakan, serta keperluan membangkitkan batang tarandam atau mengangkat kembali kedudukan adat yang telah lama tidak dilaksanakan. Penggunaan alasan tersebut tetap berkaitan dengan kepentingan kaum, bukan kebutuhan pribadi salah seorang anggota keluarga.
Sifat komunal tersebut membuat persoalan pusako sering membutuhkan pembicaraan bersama. Dalam struktur adat Minangkabau, persoalan yang menyangkut kaum dapat dibicarakan melalui ninik mamak atau penghulu. Jika persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas, penyelesaiannya dapat melibatkan lembaga adat pada tingkat suku dan nagari sesuai mekanisme yang berlaku di daerah tersebut.
Harato pusako tinggi akhirnya tidak hanya berbicara tentang sawah, rumah, atau sebidang tanah. Di dalamnya terdapat hubungan antara kaum, garis keturunan ibu, mamak, kemenakan, dan tanggung jawab menjaga harta yang telah diterima dari generasi sebelumnya. Karena kepemilikannya bersifat bersama, keputusan terhadap pusako juga memiliki konsekuensi bagi anggota kaum yang tidak sedang menguasai atau mengelolanya.
Di banyak lingkungan adat Minangkabau, keberadaan pusako tinggi masih dapat dilihat melalui rumah gadang, sawah kaum, tanah ulayat, dan hubungan kekerabatan yang mengikutinya. Harta tersebut tidak berdiri sebagai benda semata, tetapi menjadi bagian dari cara kaum mengatur kehidupan bersama. Di situlah harato pusako tinggi mendapatkan kedudukannya dalam adat Minangkabau, yakni sebagai harta yang manfaat dan keberlangsungannya dikaitkan dengan kaum, bukan hanya dengan satu orang yang kebetulan mengelolanya. (***)







