Pada Senin malam, 21 September 2026, banjir bandang menerjang kawasan Arosuka, Kabupaten Solok. Material banjir menutup akses jalan Solok–Padang sehingga jalur tersebut untuk sementara tidak dapat dilalui. Pengendara diarahkan menggunakan jalur alternatif melalui Padang Panjang, sementara masyarakat diminta tidak memaksakan diri melewati kawasan terdampak. Beberapa waktu kemudian, setelah material dibersihkan, jalan kembali dapat dilalui dan aktivitas masyarakat perlahan berjalan seperti biasa.
Namun, ada satu pertanyaan yang sering terlewat: apakah terbukanya kembali jalan berarti risiko bencana juga telah berakhir?
Tulisan ini berpendapat bahwa keduanya tidak selalu sama. Pembukaan jalan merupakan bagian penting dari pemulihan setelah bencana, tetapi seharusnya tidak menjadi akhir dari perhatian terhadap risiko. Ketika akses kembali terbuka, justru terdapat kesempatan untuk melihat kembali apa yang terjadi, memahami kerentanan yang ada, dan mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan bencana berikutnya.
Pada saat jalan mulai dibuka, proses penanganan sebenarnya belum sepenuhnya berhenti. Alat berat masih bekerja di sejumlah titik, lalu lintas masih diatur menyesuaikan kondisi lapangan, dan pengguna jalan diminta mengikuti arahan petugas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan akses dan berakhirnya risiko merupakan dua hal yang berbeda.
Jalan yang sudah dapat dilalui memang menunjukkan bahwa salah satu dampak bencana, yaitu terputusnya perjalanan, telah ditangani. Namun, kondisi lingkungan di sekitar lokasi tetap perlu diperhatikan. Lereng, aliran air, drainase, jembatan, dan badan jalan dapat mengalami perubahan atau kerusakan setelah diterjang banjir bandang. Karena itu, kendaraan yang kembali melintas tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seluruh kondisi di sekitar jalan telah kembali seperti semula.
Persoalan ini bukan sesuatu yang hanya dapat dilihat dari kasus Solok. Pada November 2025, galodo di kawasan Jembatan Kembar, gerbang Kota Padang Panjang, mengganggu akses jalan dan menyebabkan korban jiwa. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa terganggunya jalur transportasi akibat bencana dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar perjalanan yang terhambat.
Di Sumatera Barat, jalan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat. Jalan menghubungkan wilayah, mendukung aktivitas ekonomi, menjadi jalur distribusi barang, dan dalam kondisi tertentu juga menjadi bagian dari jalur evakuasi. Ketika akses tersebut terganggu, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna jalan, tetapi juga oleh masyarakat yang bergantung pada konektivitas tersebut.
Cara pandang seperti ini sejalan dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030. Kerangka yang disepakati oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2015 tersebut menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai upaya yang berkelanjutan. Ada empat prioritas utama di dalamnya, yaitu memahami risiko bencana, memperkuat tata kelola risiko, berinvestasi untuk meningkatkan ketangguhan, serta meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi bencana dan membangun kembali dengan lebih baik setelah bencana.
Jika diterapkan pada kasus Solok, prinsip tersebut memberikan cara pandang yang berbeda. Pertanyaannya tidak berhenti pada “kapan jalan bisa dibuka?”, tetapi dapat dilanjutkan menjadi “apa yang perlu dipelajari dari kejadian ini agar risiko pada masa mendatang dapat dikurangi?”







