Pelaksanaan tradisi batagak gala marapulai pada masyarakat Minangkabau di Gurun Laweh Nan XX yakni sebagai tanda bahwa seorang lelaki telah di akui dari urang limo suku sebab sudah di turunkan gelar pusako dari mamak kepada keponakan laki-lakinya, kemudian tanda bahwa seorang anak laki-laki sudah di katakan dewasa (akan menikah), dengan gelar pusako yang di berikan mamak kepada kemenakan untuk mengetahui asal-usul keturunan laki-laki tersebut dari suku mana.
Setelah marapulai di berikan gelar, maka ia akan di panggilkan gelarnya,bukan namanya lagi. Dengan gelar yang telah di berikan itu, diharapkan mempelai laki-laki atau anak laki-laki yang sudah di berikan gelar pusaka tersebut dapat mempertanggung jawabkan segala tindakanya, menjaga sikap dan adab sopan santun serta dapat menjaga nama baik mamak dan kaum atas gelar yang telah di berikan oleh mamak.
Jika batagak gala tidak di laksanakan maka waris itu tidak tau akan diwariskan kepada siapa sebab yang bertugas menjaga harta pusaka adalah para mamak sesuai filosofi adat yakni ”warih bajawek,pusako tolong batolong”. Sebab mamak dalam masyarakat Minangkabau memiliki sikap tanggung jawab yang besar kepada kemenakanya dalam memelihara, membina serta menjamin kebahagian kemenakan dan seluruh anggota keluarganya.
Tradisi batagak gala marapulai termasuk kepada adat yang di adatkan, sesuai dengan ungkapan ” adat nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek ujan” dengan artian bahwa adat yang di adatkan adalah adat yang tak akan hilang,takkan tergerus oleh pergantian zaman, yang terjaga dan terlestarikan maka dari itu tradisi batagak gala marapulai sangatlah penting di laksanakan oleh Masyarakat Minangkabau. (***)







