Minangkabau adalah suatu wilayah di indonesia yang mempunyai adat istiadat yang mempunyai ciri khas. Salah satu tradisi yang di lakukan oleh masyarakat Minangkabau adalah tradisi batagak gala marapulai.
Batagak gala adalah sebuah prosesi pemberian gala atau gelar pada laki laki Minang yang sudah dewasa dan baru menikah, gelar ini di berikan oleh mamak kepada kemenakan laki lakinya.
Di Minangkabau terdapat pepatah yang berbunyi “ketek banamo,gadang bagala” yang artinya kecil memiliki nama Ketika sudah dewasa memiliki gelar. Gelar ini di berikan sebelum resepsi atau perhelatan di pihak marapulai atau pengantin laki laki. Gelar yang diberikan saat batagak gala ini akan di pakai di rumah istrinya sebagai urang sumando.
Secara adat, sifat kedudukan sumando terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu menjadi pendatang dalam rumah istrinya dan kedua merupakan orang yang harus di hormati. Gelar ini juga sekaligus untuk membedakan laki laki yang sudah menikah dengan laki laki yang belum menikah dalam Masyarakat Minangkabau.
Di Minangkabau terdapat tiga gelar pusaka yang berbeda sifat ,yaitu yang pertama gala mudo (gelar muda) , gala sako (gelar pusaka kaum) , gala sangsako (Gelar kehormatan).
Hingga saat era modernisasi ini, tradisi batagak gala marapulai ini masih di lakukan oleh masyarakat Kelurahan Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Sumatra Barat. Masyarakat di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX benar benar benar-benar menjaga asas dan nilai-nilai yang ada di Minangkabau dan mengaktualisasikan tradisi batagak gala marapulai yang merupakan bagian dari prosesi adat pernikahan masyarakat minangkabau.
Tradisi Batagak marapulai termasuk adat yang di adatkan, sesuai dengan ungkapan adat nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan dengan artian bahwa adat yang di adatkan adalah adat yang takkan hilang, tak akan tergerus oleh pergantian zaman. Tradisi ini masih menjadi sebuah keharusan dalam prosesi perkawinan di minangkabau.meskipun zaman telah berkembang dan semakin modern.
Karena pusako lamo ini harus di bangkitkan sehingga adat ini tak akan hilang, dari niniak-niniak kito turun kamanakan dari kamanakan turun ka cucu agar adat ini di pangku kembali. Tradisi ini tetap di pegang teguh, di jaga dan di lestarikan di masyarakat Minangkabau, para mamak memiliki tanggung jawab penuh terhadap pernikahan keponakanya atau biasa di sebut kemenakanya.
Setiap lelaki Minang yang akan melaksanakan pernikahan akan di beri gelar saat prosesi adat perkawinan masyarakat Minangkabau. Kita sebagai laki-laki Minang apabila akan melaksanakan baralek (pernikhan) harus batagak gala nasi lamak tigo jamba yang di laksanankan di rumah orang tua kita,sebelum memasuki rumah anak daro mempelai marapulai harus batagak gala di atas rumah orang tua dengan memakai silamak,sikunuik, pek ayam.







