"2022 kita diwajibkan harus mencapai akreditasi B, kalau tidak, maka konsekuensinya tidak akan bisa melakukan uji KIR lagi," kata Nofriwandi. (Do)
Editor : Berita MinangSalah Satu Inovasi Dishub, di Payakumbuh Buku KIR Ditiadakan Diganti Smart Card

Berita Terkait