Suasana Rapat Paripurna DPRD Pasbar
Selanjutnya, Ranperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan atas Perda nomor 15 tahubln 2016 trntang retribusi pelatanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasbar, Ranperda tentang lembaga keuangan nagari, perubahan kedua atas perda nomor 21 tahun 2010 tentang pembentukan dan susunan perangkat-perangkat daerah.
Lanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan di kabupaten Pasbar, Ranperda tentang penyelenggaraan pelatihan kerja, Ranperda tentang kepariwisataan, Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020, Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2021.
Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, perubahan atas perda nomor 18 tahun 2012 tentang RT/RW, Ranperda tentang RPJMD, perubahan atas perda nomor 11 tahun 2018 tentang pemilihan wali nagari.

Berdasarkan keputusan dan usulan yang telah dibacakan, mendapat respon positif dan persetujuan dari semua para Fraksi, Forkopimda, OPD yang hadir.
"Syukur Alhamdulillah rapat paripurna hari ini berjlan lancar, dan semua keputusan dan usulan dapat diterima dan disetujui," terangnya.
(*)
Editor : Berita Minang






