PASAMAN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali menggelar Rapat paripurna dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2021, yang dilaksankan di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Pasbar, Senin, (14/12/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Pasaman Barat, Endra Yama Putra, yang didampingi oleh wakil ketua II Daliyus K, dan Bupati Pasaman Barat Yulianto serta di Hadiri Oleh sejumlah kepala OPD kabupaten Pasaman Barat.
Dalam rapat Sekretatis Dewan, Mayuslinar, menyampaikan keputusan DPRD Kabupaten Pasaman Barat tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pasbar tahun 2021.
"Keputusan ini Berisikan 5 Ranperda Inisiatif DPRD, diantaranya yakni, Ranperda tentang Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan Diniyah Kabupaten Pasbar, Ranperda tentang perlindungan dan kesrjahteraan masyarakat lanjut usia," Jelas Maiyuslinar.

Salah Seorang Anggota Dewan Sedang Sampaikan Pandangan
Selanjutnya, Ranperda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM, dan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, serta Ranperda perubahan kedua perda nomor 9 tahun 2011 tentang kerapatan adat nagari.
Selain itu, dalam rapat juga dibacakan 20 Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah, yang berisikan tentang, perubahan atas perda nomor 3 tahun 2008 tentang pencegahan dan pemberantasan rabies, perubahan atas perda nomor 9 tahub 2016 tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjut,perubahan atas perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak reklame, perubahan kedua atas perda nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2012 tentabg pajak daerah.








