"Penambahan alokasi DID pada RAPBD ini juga dimanfaatkan untuk menutupi penurunan alokasi DAU yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Daerah dalam APBD 2021 mendatang," ungkap Wako yang sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PAN, Fraksi Golkar dan Fraksi Demkorat Kebangkitan Bangsa.
Adapun 7 Ranperda Kota Padang Panjang yaitu Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Padang Panjang tahun 2020-2025, Penyelenggaraan Pendidikan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang Panjang, Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, dan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Padang Panjang 2020-2024.
Wakil Walikota Drs. Asrul saat menanggapi 7 Ranperda tersebut diantaranya Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) menyampaikan, pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian,
"Dapat kami jelaskan bahwa salah satu langkah kongkrit pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian adalah melalui penetapan Peraturan Daerah tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Wawako Asrul.
Terkait dengan hubungan antara Perda RTRW dengan Perda PLP2B, dijelaskan Wawako Asrul, PLP2B ini akan menjadi satu kesatuan dalam pola ruang sebagaimana nantinya akan dicantumkan dalam Revisi Perda RTRW Kota Padang Panjang.
" Harapam Fraksi agar Pemda melakukan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan memberikan insentif dan disinsentif, dapat kami sampaikan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan alih fungsi lahan menjadi terkendali, termasuk pemberian insentif bagi petani maupun disinsentif bagi yang melaksanakan alih fungsi lahan," kata Wawako Asrul. (Harris/Lex)
Editor :






