IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Padang dan AJP Sepakat, Larangan Pesta Perkawinan Hanya 2 Pekan

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa dan pengurus Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang memperlihatkan kesepakatan. Foto: Prokommpim
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa dan pengurus Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang memperlihatkan kesepakatan. Foto: Prokommpim
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pemerintah Kota Padang, Senin (9/11/2020) pagi, menggelar pertemuan bersama Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang guna membicarakan tindak lanjut Surat Edaran Walikota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan yang mulai diterapkan terhitung 9 November 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran, terlihat duduk bersama berdiskusi dengan para perwakilan pelaku usaha jasa pesta perkawinan di Kota Padang tersebut di Ruang Abu Bakar Ja'ar, Balai Kota Padang. Kedua belah pihak pun saling membahas titik terang terkait surat edaran dimaksud.

Seperti terlihat, diskusi dari kedua belah berjalan cukup alot. Dimana dari pihak AJP Kota Padang menyampaikan permohonan kepada pemko agar meninjau kembali surat edaran walikota yang telah dikeluarkan. Hal itu mengingat, kebijakan ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan ekonomi bagi mereka. Sementara, pihak Pemko Padang dalam kesempatan itu menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha tersebut tetap diberlakukan hingga selama dua pekan ke depan.

"Alhamdulillah, hari ini kita berkumpul bersama keluarga besar AJP Kota Padang. Dimana kita menyepakati pemberlakuan larangan pesta pernikahan di Kota Padang selama 2 (dua) pekan/minggu ke depan mulai tanggal 9 sampai 22 November 2020. Insya Allah, setelah itu akan kita evaluasi, semoga tanggal 23 November 2020 nanti surat edaran ini bisa kita cabut," jelas Hendri didampingi sejumlah kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang pada kesempatan itu.

Hendri pun berharap penuh adanya kesepakatan dan kerjasama yang baik dari AJP Kota Padang terkait langkah dan upaya yang tengah dilakukan. Sebagaimana untuk ini Pemko Padang bersama AJP Kota Padang telah memiliki kata sepakat yang telah ditandangani dan dideklarasikan secara bersama-sama.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Ada 9 poin yang dituangkan di dalam komitmen dan kesepakatan bersama yang kita deklarasikan hari ini. Insya Allah semoga kita bersama-sama membantu Pemko Padang dalam upaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Khususnya pada pelaksanaan pesta perkawinan agar senantiasa menerapkan (protokol kesehatan-red). Kita juga berharap masyarakat Kota Padang juga ikut mendukung upaya ini demi menurunkan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Padang ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut diakui Hendri, sejatinya Pemko Padang sudah memikirkan semua hal yang terkait dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kota Padang.

"Kami tentu memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan adanya kesabaran dari keluarga besar asosiasi jasa pesta di Kota Padang terkait hal ini. Insya Allah, kita akan memperbaiki sistem yang sudah kita bahas, yaitu bagaimana proses pelaksanaan pesta perkawinan di Kota Padang ke depan bisa berjalan secara baik dan sesuai protokol kesehatan," lanjutnya.

Menurut Plt Wako itu lagi, dengan memperbaiki sistem pelaksanaan pesta perkawinan ke depan diharapkan terdapatnya semacam aturan yang disepakati bersama nantinya. Sehingga aturan tersebut juga dipatuhi oleh semua warga Kota Padang.

"Kita sangat yakin, dengan komitmen bersama baik dari para pelaku usaha dan seluruh warga Kota Padang dalam mengawal jalannya setiap pesta perkawinan di Kota Padang, maka insya Allah kasus penyebaran Covid-19 dapat kita tekan secara baik dari hari ke hari."

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH