PADANG ARO - Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Solok Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumbar melakukan lelang barang inventaris kendaraan operasional, alat-alat kantor dan alat rumah tangga (iventaris kantor pemerintah setempat).
Menurut Kepala BPKAD, Irwanesa didampingi Kabid Pengelolaan Ased BPKAD Solsel, Masdera Riko dIdampingi Kasubid Penilaian dan Pemamfaatan Aset Daerah, Andoni Putra dan staf Memen Fazri, Kamis (5/11/2020), hari ini pihaknya sudah melakukan tahapan pengumuman di media massa terkait pelaksanaan dan prosedur lelang ased Pemkab. Solsel.
" Hari ini, kita sudah umumkan pelaksanaan lelang ased Pemkab. Solsel di media cetak dan di website lelang resmi pemerintah , " kata Irwanesa.
Bagi semua pihak yang ikut lelang dapat di lihat di media cetak atau dapat di akses pada alamat domain http://www.lelang.go.id/. Disaba akan dapat diketahui tata cara mengikuti lelang dengan mengakses menu "Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan"," kata Irwanesa.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Ased BPKAD Solsel, Masdera Riko oara calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang.go.id/. dengan merekam serta mengunggah sofcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut), berikutnya uang jaminan disetorkan ke rekening VA ( virtual account ) dan jumlah setoran harus sama dengan yang
Dijelaskannya, objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang terbit, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan,
Alamat Jalan Poros Depan Kantor Bupati Timbulun Padang Aro.
Adapun waktu pelaksanaan lelang /pengajuan penawaran hari/tanggal, Kamis/ 12 November 2020. Sedangkan waktu penawaran mulai 09.00 s.d 11.00 Waktu Server Portal Lelang Indonesia sesuai WIB. Sementara waktu penetapan setelah batas akhir penawaran
Ketentuan lain menurut Masdera Riko pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Editor :






