IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Buka Malam Hari, Tempat Usaha di Kota Padang Panjang Langgar Perda AKB

Tim penegakan Perda AKB saat razia malam hari terhadap tempat usaha di Kota Padang Panjang.
Tim penegakan Perda AKB saat razia malam hari terhadap tempat usaha di Kota Padang Panjang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Tim penegakan Perda AKB Kota Padang Panjang bersama Tim Penegakan Perda AKB Provinsi kembali melakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Malam harinya, Jumat, (16/10), tim merazia tempat usaha antaralain kafe dan restoran.

Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ditemui di beberapa tempat usaha, seperti tidak adanya tempat mencuci tangan atau hand sanitizer, begitupun tempat duduk yang tidak menjaga jarak.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri malam itu langsung memberikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik usaha.

Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar, diwakili Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si menyampaikan pihaknya meminta kepada pemilik tempat usaha mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Hal itu untuk mencegah penyebaran corona.

Berdasarkan Perda AKB No.6 tahun 2020, penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, ancamannya sampai kepada pencabutan izin atau denda Rp. 500.000,-. (Harris/Lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH