PADANG PANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang melakukan sosialisasi Perda No.6 Sumatera Barat tentang Adabtasi Kebiasaan Baru kepada seluruh restoran dan rumah makan di kota itu.
Demikian antara lain disampaikan Kasatpol PP Kota Padang Panjang, Alber Dwitra, Rabu malam, (14/10/2020), di Padang Panjang.
"Sebelum dilakukan penindakan dengan pemberlakuan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi yang melanggar, maka kita sosialisasikan terlebih dahulu," katanya.
Dalam kegiatan hari Rabu, (14/10), beberapa rumah makan & restoran yang dikunjungi, yaitu antara lain rumah makan pak datuak, rumah makan PIR, rumah makan salero bundo, rumah makan singgalang. Tim yang turun dari Satpol PP Padang Panjang.(Rel/Lex)
Editor :






