PADANG ARO - Pjs Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Plh Sekretaris Daerah, Fidel Efendi meluncurkan Host to Host BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan Pertanahan di Kantor BPN Solsel, Selasa siang (6/10).
Selain Sekda, peluncuran tersebut juga dihadiri Kepala BPKD, Irwanesa, Plh Kepala BPN Solsel, Helmi, dan Kabid Pendapatan.
BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik bagi wajib pajak maupun PPAT (pejabat pembuat akta tanah) sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah.
Dalam prakteknya, host to host BPHTB terintegrasi melalui system dalam jaringan antara BPKD dan BPN Kabupaten Solok Selatan. Sehingga bisa diartikan adalah penyatuan server antara BPKD dan BPN yang membuat para wajib pajak tak perlu bolak-balik ke BPKD untuk mendapatkan validasi data.
Plh Sekda Fidel Efendi menyebutkan, launching host to host BPHTB ini merupakan implementasi MoU antara Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Selatan tentang persertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan.
Disisi lain, launching ini juga untuk optimalisasi pendapatan daerah melalui sinkronisasi host to host BPHTB yang merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah dengan BPN.
Ia menambahkan, akan banyak manfaat yang di dapatkan dari aplikasi host to host BPHTB ini diantaranya monitoring data dan pembayaran yang bisa diakses secara langsung sesuai dengan kebutuhan masing-masing stakeholder secara efektif dan efesien.
Ditambahkan Plh Kepala Kantor Badan Pertanahan Solok Selatan, Helmi, dengan telah di launchingnya host to host BPHTB, maka akan mempersingkat pelayanan kepada masyarakat Solok Selatan yang akan mengurus sertifikat atas tanahnya.
"Intinya dengan aplikasi ini, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam pengurusan," sebutnya.
Editor :






