Perlindungan dasar jaminan sosial yaitu mengenai kesehatan, kematian, kecelakaan, hari tua dan pensiunan. Oleh karena itu dibentuk 2 badan penyelenggara bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pungkasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Turut hadir Plt Kepala Dinas Kominfo, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya.Baca juga: Ikut PGME 2025, Wawako Allex: Padang Panjang Siap Berkolaborasi Wujudkan Pemerataan Dokter Spesialis
(Rel/na)
Editor :