Perlindungan dasar jaminan sosial yaitu mengenai kesehatan, kematian, kecelakaan, hari tua dan pensiunan. Oleh karena itu dibentuk 2 badan penyelenggara bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pungkasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Turut hadir Plt Kepala Dinas Kominfo, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya. (Rel/na)
Editor :







