IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ini Penjelasan Gubernur Sumbar, Tentang Penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Gubernur Irwan Prayitno bersama Ketua DPRD Supardi dan Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto saat vicon dengan bupati dan walikota se Sumbar tentang pelaksanaan Perda AKB. Foto Kominfo Padang Panjang
Gubernur Irwan Prayitno bersama Ketua DPRD Supardi dan Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto saat vicon dengan bupati dan walikota se Sumbar tentang pelaksanaan Perda AKB. Foto Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Telah Berlaku di Sumbar Hukuman Kurungan Bagi yang Tidak Pakai Masker. DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat, telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal, yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

"Terkait adanya sanksi, diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana. Pada pasal 106 berbunyi, bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Vidcon dengan bupati/walikota dan prokopimda, Jum'at malam, (11/9/2020).

Ditambahkan, untuk penanggungjawab instansi atau lainnya, yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan, maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

"Hukuman kurungan akan dilakukan di kantor polisi dan denda yang dibayar akan masuk kas daerah kabupaten/kota masing masing," jelas gubernur.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Irwan Prayitno mengatakan, regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.

Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:

Pasal 12

Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :

a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH