PADANG - Telah Berlaku di Sumbar Hukuman Kurungan Bagi yang Tidak Pakai Masker. DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat, telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal, yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
"Terkait adanya sanksi, diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana. Pada pasal 106 berbunyi, bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Vidcon dengan bupati/walikota dan prokopimda, Jum'at malam, (11/9/2020).
Ditambahkan, untuk penanggungjawab instansi atau lainnya, yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan, maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
"Hukuman kurungan akan dilakukan di kantor polisi dan denda yang dibayar akan masuk kas daerah kabupaten/kota masing masing," jelas gubernur.
Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:
Pasal 12
Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :
a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas
Editor : Berita Minang






