Larangan lain bagi PNS dilingkungan Pemkab Solsel diantaranya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarganya, dan masyarakat. Hal itu sesuai dengan pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, " tambah Furdaus.
Bagi pelanggar SE ini menurut Firdaus Firman akan diberi sanksi, diantaranya sanksi ringan dan sanksi berat.
Dalam SE tersebut juga ada hal-hal penting yang perlu dilakukan oleh Pimpinan OPD, antara lain, harus menjaga iklim kondusif serta memberi kesempatan pada PNS untuk bebas dalam menentukan pilihan dengan mengutamakan netralitas.
Bahkan Pimpinan OPD juga diminta untuk berperan mengawasi ASN yang diduga melanggar aturan selama musim Pilkada, serta melakukan tindakan serta melaporkan temuan pada pengawas Pilkada," tambah Firdaus.
Bahkan jika ada ASN yang mendapat tugas sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat Kecamatan, Nagari dan Jorong, harus mendapat izin dari pimpinan atau atasan lansung, serendah-rendahnya eselon III. AA
Editor :






