IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Jaga Netralitas ASN Selama Pilkada, Pemkab Solsel Keluarkan Surat Edaran

Plt. Bupati Solsel. H. Abdul Rahman. Dok.
Plt. Bupati Solsel. H. Abdul Rahman. Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses dan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah propinsi dan kabupaten, Plt. Bupati Solsel H. Abdul Rahman mengingatkan para ASN khususnya dilingkungan Pemkab Solsel untuk menjaga netralitasnya.

"Kita meminta semua ASN untuk tidak terbawa arus dengan pelaksanaan Pilkada. Tetap jaga netralitas. Hal ini untuk kebaikan dari PNS itu sendiri, " terang Abdul Rahman di Padang Aro, Jum'at (4/9/2020).

Ia juga mendorong agar para ASN tetap fokus bekerja secara profesional, integritas, jaga kejujuran, bertanggungjawab, dan jaga kelurusan niat terhadap segala bentuk bidang pekerjaan yang dilakoni dan tidak terlibat dalam politik pilkada.

"Jadi ASN tidak usah ikut-ikutan dalam hiruk pikuk politik pilkada ini. Biarkan saja. Dan kalau masalah siapa yang akan dipilih ASN nanti sebagai sebuah hak buat mereka, maka dalam hati saja. Jangan jadi bagian dari Tim Sukses, karena tentu akan beresiko," tegasnya.

Sebelumnya, Pemkab Solsel telah mengeluarkan Surat Edaran berbomor 800/103/VIII/BKPSDM.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Surat Edaran yang di tandatangani oleh Asisten Pemerintahan Sekdakab. Solsel, Dr. H. Fidel Efendi atas nama Sekda Solsel itu pada intinya mengingatkan PNS agar taat dan patuh pada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam menyikapi pesta demokrasi yang dilaksanakan tahun 2020.

Pedoman untuk taat dan patuh dalam SE Pemkab. Solsel itu, berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, " kata Kabag Humas Sekdakab. Solsel, Firdaus Firman.

Rujukan lain dari edaran pemkab. Solsel itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2010," tambahnya.

Poin penting dari SE tersebut adalah larangan bagi PNS memberi dukungan pada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan yang disertai identitas diri (KTP-red).

Selain itu juga dilarang terlibat kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Bahkan PNS juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH