IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Mentawai Bahas Rencana Perubahan RTRW dengan Gubernur Sumbar, Ini Gambarannya

Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Bupati Kepalauan Mentawai Kortanius Sabeleake, S.Pt. saat bahas rencana perubahan RTRW Mentawai. Foto Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno dan Wakil Bupati Kepalauan Mentawai Kortanius Sabeleake, S.Pt. saat bahas rencana perubahan RTRW Mentawai. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan audiensi bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di Aula Kantor Gubernur, Kamis (3/9/2020) terkait dengan Perubahan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Kepalauan Mentawai Kortanius Sabeleake, S.Pt., Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan, anggota DPRD Mentawai, Asisten, Bappeda, BPN dan para pejabat Kepulauan Mentawai.

Dalam pertemuan tersebut banyak hal yang dibahas terkait dengan kebijakan-kebijakan yang selama ini seperti fasilitas umum dan permukiman yang ada di tepi pantai dipindahkan ke daerah agar aman. Untuk itu Mentawai butuh ruang atau wilayah untuk pembangunan.

Tak hanya itu saja persoalan program pemerintah untuk sertifikasi tanah yang tidak bisa diwujudkan untuk disertifikatkan, karena daerah pembangunan berada di kawasan hutan produksi dan lindung.

Kondisi kabupaten mentawai 82% merupakan kawasan hutan. Dikarenakan tsunami tahun 2010 mengakibatkan adanya perpindahan penduduk di hutan produksi yang sampai sekarang belum selesai.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Untuk itu pemerintah kabupaten Mentawai yang dihadiri mengusulkan perubahan hutan tersebut dalam revisi RTRW Provinsi Sumatera Barat.

Irwan Prayitno menyampaikan bahwa ada beberapa hal untuk menyelesaikan persoalan daerah termasuk untuk melakukan perubahan RTRW.

"Tidak langsung putus 100 persen oleh daerah tapi juga berkaitan dengan pemerintah pusat. Diantaranya Menteri Kehutanan Lingkungn Hidup yang mempunyai kewenangan untuk merubah mengalihkan fungsi hutan namun kita bisa mengajukan usulan melalui dinas kehutanan," ujarnya.

Dalam mengusulkan perubahan tersebut ada tiga tingkatan kewenangan yang harus dilalui, yaitu kewenangan kabupaten, kewenangan provinsi dan kewenangan pusat.

"Secara prinsip pemprov Sumbar setuju terhadap perubahan RTRW itu, namun karena ini menyangkut kebijakan pusat. Kita akan segera mengurusnya dengan dinas terkait," sebut Irwan Prayitno.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH