IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Gubernur Sumbar Rancang Pergub Cuti Alasan Penting Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat berbicara dalam sebuah rapat. Foto Humas Sumbar
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat berbicara dalam sebuah rapat. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Dalam pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di ruang kerja (3/09/2020) Gubernur Sumbar akan rancang Peraturan Gubernur (Pergub) Cuti Alasan Penting (CAP) untuk suami yang istrinya melahirkan.

Pergub tersebut berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yaitu PNS laki-laki yang istrinya melahirkan dengan cara operasi ceasar dapat diberikan cuti alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

"Kita akan rancang Pergub tentang itu, dimana Aparatur Sipil Negara yang istrinya melahirkan diberikan cuti alasan penting selama 10 hari," kata Gubernur.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dengan Pergub tersebut diharapkan adanya keseimbangan peran antara suami dan istri. Suami ikut memberikan suport kepada istri ketika masa-masa sulit setelah melahirkan.

Peran suami amatlah penting setelah istri melahirkan, karena terkadang pasca melahirkan tidak semua istri siap dengan kondisi tersebut, bahkan ada beberapa kasus yang mengalami syndrome, yang dikenal dengan baby blues syndrome, dimana munculnya perasaan gundah dan sedih secara berlebihan.

Untuk itu kesetaraan peran suami dan istri haruslah seimbang, tidak ada yang tinggi, tidak ada yang rendah, saling kerjasama satu sama lain, sehingga tidak terjadi ketimpangan dan kesejangan dalam sebuah rumah tangga. Editor

(RYH/MMC DiskominfoSB/MR)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH