Selanjutnya Masdia meri mengatakan, sejak pembebasan pertama sudah ada perjanjian 5.820 meter yang akan dinenaskan oleh perusahaan tetapi diperjalanan PT SKE mengatakan tanah itu tidak terpakai.
Selanjutnya pembebasan kedua ada seluas 1.200 meter dengan kesepakatan sisa pembebasan pertama dikembalikan.
"Setelah proyek berjalan ada tanah yang tidak masuk kesepakatan tetapi dibangun oleh PT SKE dan saya minta itu dikembalikan," ujarnya.
Selanjutnya Suhardi mengatakan, PT SKE ingin membeli lahannya seluas 1.872 meter tapi ia tidak mau menjual dan SKE memberi solusi tukar guling dengan luas yang sama.
"Sampai sekarang lokasi tukar guling tersebut tidak dipernah diterima padahal lahan saya sudah dipakai sejak 2012," ujarnya.
"Kalau perwakilan yang hadir tidak bisa mengambil keputusan maka bisa hasilnya tidak ada dan permasalahan ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum," ujarnya.
Setelah mediasi ini katanya, akan dilihat itikad baik dari PT SKE dalam menyelesaikannya kalau tidak ada maka ditempuh jalur hukum. AA
Editor : Berita Minang






