PADANG ARO - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumbar mediasi penyelesaian sengketa ganti rugi tanah antara PT Selo Kencana Energy (PT SKE) dengan masyarakat.
Staf ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setdakab Solok Selatan Hapison mengatakan, pemerintah memang mengharapkan investasi tetapi kalau ada permasalahan dengan masyarakat maka ada yang tidak beres.
"Kami berharap hasil mediasi yang disampaikan masyarakat jadi kajian oleh PT SKE untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Dia mengatakan, hasil dari mediasi ini akan disampaikan kepada PT SKE dan mereka diberi batasan waktu untuk memberi keputusan.
Permasalahan antara PT SKE dan masyarakat ini katanya, selagi masih bisa dimediasi akan dilakukan tetapi kalau tidak masyarakat disilahkan menempuh jalur hukum.
Dia mengaku, pihak perusahaan sudah menyelesaikan semua hal tentang pembebasan lahan dengan masyarakat.
Saat mediasi ada tiga warga yang mengaku dirugikan oleh perusahaan yang pertama Emra sSsra Yuda Jorong Lubuk Rasak mengatakan, pembebasan lahan tahap II pihak perusahaan meminta ia menjual lahannya pada PT SKE seluas 3.419 meter persegi tetapi ditolak.
"Setelah terus dibujuk ada kesepakatan tukar guling dan perusahaan memberikan surat dan setelah ditelusuri suratnya tidak sah secara hukum dan tanahnya sampai saat ini belum diterima," katanya.
Ia meminta PT SKE mengembalikan lahannya karena merasa ditipu dengan surat yang diberikan SKE.
Editor : Berita Minang






