IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Siap-siap, Pemprov Sumbar Akan Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Gubernur Irwan Prayitno saat rapat dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD. Foto Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno saat rapat dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Untuk itu lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19," ucapnya.

Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sementara Mendagri Prof.Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan.

"Pemerintah daerah harus membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tito Karnavian minta para Gubernur, Bupati dan Walikota ikut meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan serta menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban, perlindungan dan sanksi terhadap yang melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah daerah harus memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha.

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH