"Untuk itu lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19," ucapnya.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sementara Mendagri Prof.Tito Karnavian menekankan kepada kepala daerah untuk melaksanakan sosialisasi masif penerapan protokol kesehatan.
"Pemerintah daerah harus membuat aturan hukum yang jelas sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, pemerintah daerah harus memuat sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan dan pelaku usaha yaitu teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha serta pencabutan izin usaha.
BIRO HUMAS SETDA SUMBAR
Editor :






