PADANG - DPRD Provinsi Sumbar mengundang jajaran Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) dan KONI Kabupaten Kota se Sumatera Barat, Senin (3/8/2020) guna membahas polemik penundaan Pekan Olahrga Provinsi (Porprov) Sumbar XVI seyogyanya dilakukan di 2020 menjadi 2022. Penundaan ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 426-381-2020 tentang penjadwalan ulang penyelenggaraan pekan olahraga provinsi Sumatera Barat XVI tahun 2022 dan penyelenggaraan pekan olahraga provinsi Sumatera Barat XVII tahun 2024.
SK penundaan ini kemudian menjadi polemik lantaran diprotes Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) Sumbar. Pengprov Cabor Sumbar meminta SK ini direvisi, sehingga pelaksanaan Porprov XVI dilakukan di 2021. Protes ini dilayangkan Pengprov Cabor ke DPRD Provinsi Sumbar. Pimpinan DPRD Sumbar kemudian menugaskan Komisi V (Bidang Kesra) menindaklanjuti aspirasi Pengprov Cabor Sumbar ini.
Komisi V DPRD Sumbar kemudian memanggil pihak-pihak terkait memecahkan polemik ini. Awal Juli 2020 lalu, Komisi V mengundang seluruh Pengprov Cabor Sumbar, KONI Sumbar dan OPD terkait di Pemprov Sumbar, seperti Asisten III, Kadispora dan Kepala Bakeuda. Dalam pertemuan tersebut, polemik ini harus diselesaikan dengan melibatkan bupati dan walikota di Sumbar, karena kepala daerah inilah yang akan bersentuhan langsung dengan komitmen mengirim kontingen dan komitmen menganggarkan kegiatan ini dalam APBD kabupaten kota.
Kemudian, Senin ini, DPRD Sumbar menindaklanjuti dengan mengundang semua Kadispora dan KONI kabupaten kota. Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Syahrul Furqon ini, juga dihadiri OPD dan KONI Sumbar serta pengurus Pengprov Cabor Sumbar.
Komisi V kemudian menanyai kesiapan kabupaten dan kota sehubungan adanya permintaan Porprov di tahun 2021 bukan di 2022. Dari 13 daerah yang ditunjuk sebagai tuan rumah bersama, ketika diminta tanggapannya, sebagian besar dominan menyebutkan, anggaran untuk Porprov 2021 tidak ada masuk dalam pembahasan KUA-PPAS R-APBD 2021 yang sudah mulai dibahas DPRD dengan pemerintah kabupaten kota. Intinya, tentu kabupaten kota tidak bisa ikut :Porprov, apakah itu sebagai kontingan atau merangkap sebagai tuan rumah.
"Semua ini bisa direvisi, bila SK Gubernur Sumbar yang menunda Porprov direvisi. Masalahnya, tentu harus ada kesepakatan antara Gubernur dengan bupati walikota tentang pelaksanaan Porprov yang akan direvisi," katanya.
Mario juga menambahkan, jika ada SK Revisi Penundaan Porprov, maka anggaran untuk itu bisa pula dimasukkan dalam APBD 2021 yang sudah mulai dibahas pemerintah dan DPRD kabupaten kota.
Menanggapi semu ini, Asisten III Administrasi Umum dan Kesra Setdaprov Sumbar Nasir Ahmad dalam kesempatan ini menyebutkan, keluaranya SK penundaan Porprov XVI tentu sudah melalui kajian mendalam dinas teknis, dalam hal ini Dispora Sumbar. Karena situasi pandemi Covid-19, Porprov XVI yang dilaksanakan 2020 jelas tidak mungkin dilaksanakan, apalagi sampai saat ini pandemi Covid-19 di Sumbar masih belum menunjukkan batas aman penyebaran.
"Memang tidak ada usulan bupati walikota untuk penundaan Porprov jadi 2022, namun setelah dibahas mendalam, lebih baik dilaksanakan tahun 2022. Karena di 2021 kabupaten dan kota yang banyak terserap dana untuk penanggulangan Covid-19, akan kesulitan menganggarkan di tahun 2021. Apalagi 2021 tentu saat bangkitnya ekonomi dan pembangunan yang mengalami kendala di 2020 terkait pandemi," sebutnya.
Editor : Berita Minang






