DHARMASRAYA - Semenjak digelarnya Operasi Patuh Singgalang 2020, sebanyak 117 kasus pelanggaran dan telah dilakukan penilangan, kususnya pengguna kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah, S.IK, M.T,melalui Kasat Lantas Polres Dharmasraya Iptu Feri Yuzaldi, SH, saat ditemui awak media di Rungan SatLantas Polres Dharmasraya Kamis (30/07/2020). Disebutkannya, banyak pengguna kendaraan roda dua (sepeda motor) yang tidak menggunakan hlem motor, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), dan tidak menggunakan plat kendran, serta kedaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.
Untuk itu, sambungnya, Satlantas Polres Dharmasraya mengimbau kepada pengguna kendaraan patuhui peraturan lalu lintas, wajib menggunakan helm dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian sabuk pengaman harus didipasang serta surat dan perlengkapan kendaran wajib ada.
"Bagi pengguna kendaraan tidak boleh menggunakan handpon dalam mengendarai. Kemudian kepada orang tua yang memiliki anak yang dibawah umur jangan biarkan mereka menggunakan kendaraan kususnya sepeda motor.sangat rawan kecelakaan. Jadikan keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," ucap Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi, SH. Eko/MR
Editor : Berita Minang






