PASAMAN BARAT - Satreskrim Polres Pasaman Barat berserta Satreskrim Polsek Kinali berhasil mengamankan seorang pelaku RC (22) terkait tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) alias begal yang terjadi di Jalan 32 Pasaman Barat, Sumbar, Rabu malam 24 Juni 2020.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, SIK melalui Kasubag Humas AKP Defrizal mengatakan Pelaku RC berhasil diamankan di rumahnya di Jorong langgam, Nagari Kinali, Namun untuk satu orang lagi temanya bernama Eko masih dalam pengejaran.
"Kejadian pencurian dengan pemberatan (Curat) berawal pada Rabu malam 24 Juni 2020, ketika korban bernisial DS sedang mengenderai sepeda motor di jalur 32, Nagari Aua Kuniang, Pukul 20.00 WIB, namun Korban diiringi oleh dua orang pelaku yang juga mengunakan sepeda motor," ujarnya Rabu (1/7/2020).
Terkait peristiwa Curat tersebut, DS melaporkan kejadian naas yang menimoa dirinya ke Polsek Kinali. Berbekal laporan polisi dengan nomor LP/ 254/VI/2020/Red Pasbar tanggal 24 Juni 2020. Selajutnya Polres Pasbar bergerak dan berhasil mengamankan satu Pelaku RC di Kinali.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP merupakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun. (De)
Editor :






