DHARMASRAYA - Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya Polda Sumbar dalam mengusut kasus dugaan pengeroyokan atau penganiyaan yang terjadi di Nagari Koto Ranah, Koto Besar, Dharmasraya Sumbar patut diapreasi. Untuk sementara 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku kasus penganiyaaan secara bersama sama ini.
Segaimana diketahui, akibat pengeroyokan yang diduga masalah wanita ini, seorang pemuda berasal dari bernama Ari Ramdani Pang Dani, 24 tahun, yang tinggal dari Nagari Koto Tinggi Kecamatan Koto Besar meninggal dunia. Kasus pengeroyokan ini terjadi di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada hari minggu (21/06) lalu. Korban yang mengalami luka serius di tubuhnya meninggal dalam perjalanan menuju perwatan ke IGD RSUD Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Dan polisi akan terus melakukan penyidikan secara marathon kasus ini dan bahkan berkemungkinan pelaku akan bertambah. Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto. yang ditemui Selasa (22/06/2020) di rungan kerjanya, mengatakan, kasus ini sedang dikembangkan polisi.
Saat ini, polisi sudah mengamankan berapa barang bukti kasus penganiayaan ini. Diantara satu helai baju batik warna putih merah milik korban, satu helai celana jeans warna dongker milik korban, satu helai celana dalam warna unggu, satu unit sepeda motor revo warna hitam.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya dan akan kami terus melakukan pengembangan kasus ini secara marathon dan proporsional. Tidak tertutup kemungkinan ada lagi pelaku lain dalam kasus ini. Kami berharap kepada masayarakat mari kita saling kerja sama dalam pengukapan kasus ini," ucap Kasat Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto. Eko/MR
Editor : Berita Minang






