IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Alhamdulillah Hari Ini Masjid-Masjid di Tanah Datar Kembali Lakukan Salat Jumat, Ini Ketentuannya

Masjid Tua di Limo Kaum Tanah Datar. Foto Adi Prima
Masjid Tua di Limo Kaum Tanah Datar. Foto Adi Prima
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BATUSANGKAR - Pelaksanaan Shalat Jumat kembali bisa dilkukan di Kabupaten Tanah Datar hari ini, Jumat (8/5/2020), setelah MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tanah Datar mengeluarkan Maklumat Nomor: 05/Maklumat-MUITD/V/2020 tentang pelaksanan Salat Jumat dalam Wabah Covid-19. Maklumat ini menindaklanjuti maklumat sebelumnya, yang melarang seluruh masjid di Tanah Datar untuk menggelar Salat Jumat di Masjid, dan menggantinya dengan salat zuhur di rumah.

"Mulai Jumat (8/5) ini boleh Salat Jumat di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19," jelas Ketua Umum MUI Tanah Datar Dr. H. Syukri Iska, M.Ag dan Sekretaris H. Afrizon, S.Ag dalam maklumatnya.

Dalam maklumat yang dikeluarkan Kamis (7/5) bertepatan dengan 14 Ramadan 1441 H ini, dijelaskan bahwa MUI membolehkan masyarakat kembali menggelar salat Jumat di masjid dengan beberapa ketentuan, seperti jamaahnya penduduk di sekitar masjid.

Di samping penduduk setempat, jamaah tidak dari daerah episentrum covid-19. Jikapun berasal dari daerah episentrum covid-19, tetapi dengan mobilitas rendah. Jamaah yang bersangkutan diharapkan mandi dan menukar pakaian sebelum ke masjid.

"Jamaah bukan perantau/pedagang/mahasiswa yang kembali dari daerah terjankit, kecuali sudah karantina 14 hari," tambah Syukri Iska.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Jamaah, jelasnya, tidak dalam keadaan sakit seperti batuk, demam, flu, dan bukan anak-anak (belum baligh, di bawah 12 tahun). Di samping persyaratan tadi, MUI juga mengingatkan agar pengurus masjid menggulung tikar dan membersihkan lantai dan maupun tempat berwuduk agar tidak ada penularan covid-19.

"Jamaah diharapkan menggunakan masker dan sajadah masing-masing," jelas Syukri Iska dan Afrizon.

Hal lain yang perlu perhatian pengurus masjid adalah menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, serta mengecek suhu tubuh jamaah dengan peralatan medis. Semua persyaratan itu diharapkan bisa dipenuhi jamaah maupun pengurus masjid.

Dalam Maklumat Nomor: 05/Maklumat-MUITD/V/2020 ini, MUI Tanah Datar mengingatkan jamaah dan pengurus untuk tidak menggelar Salat Jumat karena di Nagari tersebut terdapat kasus positif covid-19. Masjid yang berada di perbatasan dan di jalan lintas, baik jalan lintas Nasional maupun jalan lintas Provinsi.

"Masjid yang berada di sepanjang jalan lintas di Kecamatan X Koto, Batipuh, dan Tanjung Baru diminta untuk tidak melaksanakan salat Jumat di Masjid untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," jelas Syukri Iska.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH