IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Selama PSBB, 294 Kendaraan Disuruh Putar Balik Polres Dharmasraya di Perbatasan Sumbar-Jambi

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah .S.I.K bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saat memantau arus kendaraan di batas Sumbar-Jambi. Foto Eko P
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah .S.I.K bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 saat memantau arus kendaraan di batas Sumbar-Jambi. Foto Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Tindakan tegas dilakukan aparat Polres Dharmasraya dalam menjaga pintu masuk perbatasan Sumbar dengan Provinsi Jambi selama pelaksanaan PSBB dan keputusan pemerintah melarang mudik tahun ini. Sebanyak 294 kendaraan disuruh putar balik, ketika hendak melewati batas Sumbar-Jambi di pintu masuk Sungai Rumbai, Dharmasraya Sumbar.

Hal ini dikatakan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah .S.I.K, M.T, Selasa (5/5/2020) menyangkut evaluasi penertiban arus kendaraan di pintu masuk Sumbar di Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres menyebutkan, pihaknya menempatkan sejumlah personel di beberapa titik perbatasan provinsi yang ada di Kabupaten Dharmasraya yang berbatasan dengan Kab. Muaro Bungo dan Kab. Tebo Provinsi Jambi serta perbatasan Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Selama dua pekan pelaksanaan PSBB ini, terhitung 294 unit kendaraan yang akan keluar masuk provinsi Sumatera Barat disuruh untuk putar balik ke daerah asal oleh petugas di Pos Check Point PSBB tersebut. Dari 294 kendaraan tersebut ,diantaranya 195 unit kendaraan yang akan masuk Provinsi Sumatera Barat dan 99 unit kendaraan yang mau keluar Provinsi Sumatera Barat.

"Data ini merupakan hasil rekapitulasi Satuan lalu lintas Polres Dharmasraya terhitung dari tanggal 24 Mei sampai dengan 5 Mei 2020," sambungnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kapolres Dharmasraya menjelaskan bahwa Tindakan yang dilakukan petugas di perbatasan sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

"Kita mendukung penuh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan Pemprov Sumbar ini, terhitung dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020 total ada 294 kendaraan yang di suruh putar balik oleh petugas kami yang ada di Pos Check Point PSBB. Hal ini merupakan upaya percepatan pencegahan Covid-19 khususnya di Provinsi Sumatera Barat," tegas Kapolres.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah berharap masyarakat mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran agar tidak melakukan mudik atau pulang kampung terlebih dahulu demi kabaikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Eko/MR

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH