AROSUKA - Dengan terus meningkatnya kasus warga yang positif terjangkit Covid-19 di Kabupaten Solok, Pemkab Solok menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 14 hari kedepan. Kesepakatan tersebut diambil pada rapat evaluasi PSBB di rumah dinas Bupati Solok Arosuka, Kamis (30/04 /2020).
Rapat Evaluasi tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin bersama Forkopimda dan Asisten Koor Ekbangkesra Medison, serta lembaga kemasyarakatan terkait.
Bupati Solok Gusmal menyampaikan Seluruh pihak terkait dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok, agar terus meningkatkan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan PSBB, sehingga kedepan upaya itu dapat meminimalisir penularan covid-19 antar masyarakat.
Bupati juga menekankan soal sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB, akan diusulkan kepada Gubernur Sumbar.Sedangkan untuk aktivitas pasar nagari, Pemkab Solok menyerahkan kepada Camat dan Wali Nagari masing-masing, apakah mau ditutup atau tetap dibuka.
" Kalau pasar dibuka, tentu dengan syarat yang berjualan hanya masyarakat daerah terkait dan bukan orang dari luar. Protapnya sesuai dengan aturan yang ada, jika nanti PSBB pertama selesai dan belum ada perubahan yang signifikan, sehingga kita harus melanjutkan PSBB, maka seluruh pasar hendaknya ditutup untuk sementara," tutup Gusmal. Siska
Editor : Berita Minang






