Surat Edaran tertanggal 26 Maret 2020 itu merupakan tindaklanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 800/1881/V/BKD-2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Namun demikian, tidak semua ASN harus bekerja dari rumah. ASN yang bertugas di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti diantaranya Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Dukcapil, dan Dinas PMPTSP, tetap masuk kantor, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Hanya saja mereka diminta membatasi pelayanan yang bersifat tatap muka. Kalau memungkinkan, diupayakan melakukan pelayanan melalui aplikasi dan data elektronik.Sementara, perangkat daerah yang bertugas di luar pelayanan publik, diizinkan untuk bekerja dari rumah. Namun dengan ketentuan, pejabat Eselon II dan Eselon III wajib melaksanakan tugas seperti biasa. Sedangkan untuk Eselon IV dan jajaran fungsional umum, disusun berdasarkan jadwal piket. Bagi pegawai yang diizinkan bekerja dari rumah, harus tetap masuk kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Hms/MR
Editor : Berita Minang






