BUKITTINGGI - Kepengurusan Persatuan Wanita Kurai (PWK) lima Jorong masa bakti 2019 - 2024 telah terbentuk dan di kukuhkan Walikota Bukittinggi M. Ramlan Nurmatias.
Pengukuhannya dilakukan Minggu (15/03)di Balai Adat Kurai, Balai Banyak -- Kel. Parit Antang, dihadiri Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Ketua TP-PKK, tokoh masyarakat serta perwakilan SKPD/unit kerja di lingkungan Pemko Bukittinggi.
PWK telah terbentuk sejak tahun 1984, namun sempat vakum dan baru tahun 2014 lalu aktif kembali.
Kepengurusan Persatuan Wanita Kurai Limo Jorong untuk masa bakti 2019-2024 ditetapkan SK Kerapatan Adat Kurai V Jorong nomor : 06/KAK V.I/XII/2019 tanggal 5 Desember 2019.
Menurut Ketua KAK V Jorong Ir.Y.Dt.Yang Dipatuan, perempuan di Kurai menempati posisi yang strategis dan terhormat karena pelestarian adat dan budaya Kurai kepada generasi penerus berada di tangan para perempuan. Upaya pelestarian adat istiadat serta budaya saat ini membutuhkan langkah konkrit, yakni bagaimana mengejawantahkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PWK Limo Jorong juga meminta kepada Wako agar gedung Balairungsari yang berlokasi di Bukit PWK dapat direhab untuk dimanfaatkan sebagai kantor PWK Limo Jorong dan Bundo Kanduang Kota Bukittinggi, serta membantu pembangunan fasilitas tempat berwudhu di Balai Adat tempat berlangsungnya acara.
Walikota Ramlan menyampaikan penghargaan serta apresiasi atas kiprah PWK Limo Jorong terkait dengan upaya-upaya yang telah dilakukannya dalam melestarikan adat dan budaya Kurai, terutamanya kepada generasi muda. "Merupakan tugas yang sangat mulia apa yang telah dilakukan ibu ibu dalam melestarikan adat dan budaya Kurai kepada anak-anak, generasi muda kita", puji Wako.
Wako Ramlan juga meminta kepada SKPD terkait untuk membukukan skrip mengenai tata cara adat alek Kurai yang telah disusun oleh PWK Limo Jorong tersebut. "Agar didisain dengan bagus sehingga diharapkan nantinya kehadiran buku tersebut dapat menambah khazanah literasi mengenai adat dan budaya Kurai", ujarnya.
Dalam akhir sambutannya, Wako menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk menindaklanjuti usulan rehabilitasi gedung Balairungsari serta pembangunan fasilitas wudhu gedung Balai Adat Kurai sebagaimana permintaan Ketua PWK Limo Jorong.
Editor : Berita Minang






