Ia menegaskan, ukuran utama dalam promosi, mutasi, maupun demosi adalah kinerja. Penilaian tersebut tidak hanya melihat capaian pekerjaan secara kuantitatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kualitatif, termasuk sikap dan perilaku seorang ASN.
“Promosi, mutasi, demosi ukurannya adalah kinerja. Kinerja itu tidak hanya yang dihitung secara jumlah intensitas pekerjaan atau kuantitatif, tapi juga dari kualitas hasil dari pekerjaan yang dilaksanakan,” tegasnya.
Arry menjelaskan, penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mencakup aspek kinerja dan perilaku untuk melihat apakah seorang ASN berada di bawah, sesuai, atau di atas ekspektasi. Karena itu, setiap ASN diminta memahami hasil penilaian pimpinan sebagai bentuk evaluasi sekaligus harapan agar kinerja terus diperbaiki.
Lebih lanjut, Arry menegaskan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Sumbar tidak ditentukan berdasarkan permintaan ASN maupun usulan pihak luar, tapi berdasarkan kinerja dan kapasitas masing-masing aparatur. Ia memastikan, selama ini Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tidak pernah memperkenankan pengisian jabatan berdasarkan permintaan ASN maupun pihak luar.
Editor : Marjeni Rokcalva






