IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Gus Kikin Ditetapkan AHWA Sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031

Pembacaan berita acara penetapan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 oleh anggota AHWA. (Foto: NU Online/Agung S Utomo)
Pembacaan berita acara penetapan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU 2026-2031 oleh anggota AHWA. (Foto: NU Online/Agung S Utomo)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

JOMBANG - Sidang anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026) pagi.

Keputusan hasil musyawarah dibacakan salah satu anggota AHWA, KH Anwar Iskandar, di hadapan peserta Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).

“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota Ahlul Halli wal Aqdi secara mufakat memutuskan untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031,” kata Kiai Anwar saat membacakan berita acara Rapat AHWA.

Ia mengungkapkan, proses musyawarah berlangsung khidmat dan efektif selama sekitar 40 menit, mulai pukul 06.20 hingga 07.00 WIB.

“Telah dilaksanakan musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi untuk memilih Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmah 2026–2031 mulai pukul 06.20 sampai dengan pukul 07.00 waktu Indonesia bagian Barat,” ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Berita acara penetapan tersebut disebut telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh sembilan anggota AHWA, yakni KH Nurul Huda Jazuli, Tgk KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Abun Bunyamin, KH Anwar Manshur, dan Prof KH Said Aqil Siroj.

Penetapan Ketua Umum PBNU menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian Muktamar Ke-35 NU. Setelah pengumuman tersebut, tahapan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembentukan formatur dan penutupan Muktamar. (***)

Sumber: nu.orid

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH