“Nilai dan etika ASN harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas. Kita ingin PPPK memahami sejak awal bahwa orientasi mereka adalah memberikan pelayanan, bukan mengejar kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia menekankan pelayanan publik membutuhkan kesiapsiagaan aparatur dalam berbagai kondisi. ASN harus mampu hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, termasuk dalam situasi darurat, serta menjalankan tugas dengan tanggung jawab tanpa mengeluh.
Zulmaeta juga mengingatkan PPPK mengenai pentingnya disiplin sebagai bagian dari akuntabilitas aparatur. Jam kerja standar di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh dimulai pukul 07.30 hingga 16.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00. Khusus Jumat, waktu kerja berakhir pukul 13.30.
Lebih lanjut, Zulmaeta membedakan kerja dengan kinerja. Kerja merupakan aktivitas yang dilakukan, sedangkan kinerja menunjukkan hasil yang dicapai dari aktivitas tersebut.
Editor : Medio Agusta






