Kepala Diskominfo Bukittinggi, Asrar Fernando, menambahkan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengelolaan data pemerintah yang terencana, terstandar dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini sejalan dengan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan BPS No. 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Peraturan BPS No. 4 Tahun 2019 tentang NSPK Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, ungkapnya. ( yus)
Editor : Medio AgustaTingkatkan Kualitas Kebijakan Daerah, Pemko Bukittinggi Gelar Bimtek Statistik Sektoral






