PAYAKUMBUH - Laporan pengaduan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luak Limopuluah, Aspon Dedi, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial mulai ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Payakumbuh. Aspon Dedi memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7) dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, SH.
Usai menjalani pemeriksaan, Aspon Dedi mengungkapkan bahwa dirinya mendapat sekitar 25 pertanyaan dari penyidik seputar laporan yang telah diajukannya. Dalam keterangannya, ia membantah tuduhan yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut dirinya meminta uang "upeti" dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Justru dari isi percakapan yang beredar terlihat jelas bahwa saya melarang dan mencegah pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya," ujar Aspon.







