IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dugaan Pencemaran Nama Baik,Laporan Ketua PWI Luak Limopuluah Ditindaklanjuti Polres Payakumbuh

Dugaan Pencemaran Nama Baik,Laporan Ketua PWI Luak Limopuluah Ditindaklanjuti Polres Payakumbuh
Dugaan Pencemaran Nama Baik,Laporan Ketua PWI Luak Limopuluah Ditindaklanjuti Polres Payakumbuh
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Oleh sebab itu, saya mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap perkara ini dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Arie Alfikri, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial, di antaranya Instagram, Facebook, dan TikTok. Menurutnya, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelas Arie.

Ia menambahkan, selain dugaan pencemaran nama baik, juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. "Bahkan dari bukti-bukti yang telah kami serahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," pungkas Arie.(Do)

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH