“Kita berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim memaparkan perkembangan pemutakhiran data lahan sawah yang menjadi salah satu isu utama dalam proses revisi RDTR Kota Payakumbuh.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, luas sawah di Kota Payakumbuh tercatat sebesar 2.644,18 hektare. Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebelumnya tercatat sebesar 2.759,97 hektare.
Menurut Muslim, penyesuaian tersebut dilakukan melalui analisis dan verifikasi data lapangan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor.
Editor : Medio Agusta






