Miko menjelaskan, salah satu persyaratan dalam pendistribusian bantuan tersebut adalah adanya surat permohonan resmi dari Kepala Daerah. Persyaratan tersebut telah disampaikannya dan direspon positif Gubernur Sumbar.
“Saat ini, Peradi tinggal menunggu data konkret dan surat permohonan dari Gubernur. Sebab, itu menjadi salah satu persyaratan untuk proses pendistribusian bantuan,” tutup Miko.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Nolly Eka Mardianto; Sekretaris Peradi, Mevrizal; serta Kepala Bidang Sosial, Olahraga, dan Agama Peradi, Usman Jambak. (adpsb/cen/bud)
Editor : Ade MS







