2. Menuntut Kapolri dan seluruh jajaran terkait untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini dan menindak seluruh personil yang terbukti melakukan tindakan brutal atau kekerasan terhadap massa aksi demonstrasi sesuai dengan ketentuan hukum pidana berlaku. Pada kasus Di kasus Affan Kurniawan, pecat dan adili pelaku.
3. Mendessak KAPOLRI untuk segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas tragedi yang merenggut nyawa rakyat dan reformasi total Kepolisian Republik Indonesia.
4. Mendesak pemeritah dan aparat keamanan untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang, serta membebaskan semua massa aksi dan bukan massa aksi hang ditahan tanpa prosedur yang sesuai dengan KUHAP dalam aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 dan 28 Agustus 2025.
Menegaskan kembali bahwa suara rakyat tidak boleh dibungkam dengan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi. Tragedi ini harus menjadi peringatan keras, demokrasi tidak bisa ditegakkan di atas mayat dan tangisan rakyat. Setiap tindakan kekerasan hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Editor : Marjeni Rokcalva






