Ia menambahkan, untuk penilaian Kabupeten/Kota Pangan Aman, seluruh OPD diharapkan dapat mendukung dan menyiapkan data dukung secara bersama - sama sehingga penilaian dapat diselesaikan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Balai POM Payakumbuh, Iswadi, dalam paparannya menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif Balai POM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan yang dilaksanakan secara nasional.
Upaya meningkatkan efektivitas pengawasan pangan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 68 ayat (1) yang menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
“Berdasarkan data Balai POM, 49 sampel pangan jajanan anak sekolah di SMP Negeri 2 dan SMA Negeri 2 Payakumbuh menunjukkan seluruhnya memenuhi syarat dan bebas dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamin B, maupun methanil yellow,” jelasnya.
Editor : Medio Agusta






