Menanggapi hal ini, Zulmaeta menyebut bahwa seluruh proses telah dilakukan melalui aplikasi SIPD sejak 2019 dan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Usulan masyarakat dalam Musrenbang yang belum tertampung dalam APBD murni, dapat diakomodir dalam perubahan APBD,” tuturnya.
Terakhir, Fraksi Nasdem mengangkat isu peningkatan klasifikasi RSUD dr. Adnaan WD dan kekurangan tenaga spesialis.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Zulmaeta menjelaskan bahwa perubahan klasifikasi rumah sakit saat ini diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 menjadi empat kategori baru, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Saat ini, RSUD Adnaan WD masih berada pada klasifikasi Rumah Sakit Dasar.Terkait SDM, RSUD memiliki 1 dokter subspesialis, 28 dokter spesialis, 25 dokter umum, dan 4 dokter gigi. Namun, kebutuhan tambahan tenaga spesialis masih tinggi, termasuk untuk bedah, anestesi, paru, dan neurologi.
Editor : Medio Agusta






