Menanggapi hal ini, Zulmaeta menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat daring dengan Kementerian Dalam Negeri dan akan melakukan konsultasi ke BPK sebagai tindak lanjut.
“Kami berkomitmen melaksanakan amanat Kemendagri dan berharap hasil konsultasi ke BPK dapat memberikan kepastian hukum terhadap pembayaran insentif,” ujarnya. Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan dari Fraksi Nasdem dan PPP.
Terkait status tenaga non-ASN yang telah mengabdi lebih dari dua tahun namun belum masuk dalam data base BKN, Pemko Payakumbuh masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kemenpan RB.
Zulmaeta mengungkapkan bahwa sejak Juli 2025, pihaknya telah mengisi kios-kios yang tersedia dan mulai memberlakukan sistem seleksi ketat bagi pedagang yang tidak aktif.
Editor : Medio Agusta






