IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pengukuhan KAN Ilegal Nagari Guguak, JJ Dt Gadang: Wujud Pembangkangan dan Tak Patuh Arahan Bupati

Ketua KAN Guguak JJ Dt Gadang (paling kanan) foto bersama Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, SH, MH. dan tokoh masyarakat Padang Pariaman beberapa waktu lalu di Kantor Bupati. Foto: Dok.BeritaMinang
Ketua KAN Guguak JJ Dt Gadang (paling kanan) foto bersama Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis, SH, MH. dan tokoh masyarakat Padang Pariaman beberapa waktu lalu di Kantor Bupati. Foto: Dok.BeritaMinang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PARIAMAN - Adanya pengukuhan KAN Ilegal di Nagari Guguak, Sabtu siang tanggal 26 Juli 2025, jelas merupakan tindakan pembangkangan, pemaksaan kehendak dan mengabaikan arahan dan petunjuk Bupati Padang Pariaman. Dimana, KAN Guguak yang defenitif/legal, yakni KAN Guguak yang dipimpin JJ Dt Gadang.

Penegasan ini disampaikan Ketua KAN Guguak JJ Dt Gadang, Senin (28/7/2025) menanggapi pemaksaan kehendak kelompok niniak mamak Nagari Guguak yang melakukan pengukuhan KAN illegal tersebut.

JJ Dt Gadang juga menguraikan, bahwa kelompok niniak mamak ini, kuat dugaan merupakan orang-orang yang punya agenda/kepentingan di Nagari Guguak. Bahkan diajak musyawarah guna menyelesaikan masalah ini, atas undangan Sekdakab Padang Pariaman tanggal 25 Juli 2025, bertempat di Kantor Camat 2x11 Kayu Tanam, mereka tidak datang.

Padahal dalam rapat yang dipimpin langsung Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Pariaman, Dr. Hendri Satria, juga dihadiri Kabag Hukum Pemkab, Ketua LKKAM Padang Pariaman, Camat dan Muspika Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Wali Nagari Guguak dan Ketua KAN Guguak serta pengurus.

Dalam rapat tersebut jelas dinyatakan Kadis PMD, tidak ada dua lembaga KAN di Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayu Tanam. Lembaga KAN yang diakui hingga saat ini, KAN yang dipimpin JJ Dt Gadang. Pernyataan ini didukung juga oleh Ketua LKAAM Padang Pariaman, Zainir Dt. Rangkayo Mulie.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
JJ Dt Gadang juga menyampaikan, sekelompok ninik mamak ini juga tak menghadiri pada rapat tanggal 2 Juli 2025 di Kantor Wali Nagari bersama Muspika, dan juga rapat tanggal 16 Juli 2025 di Kantor KAN Nagari Guguak bersama Muspida Kab. Padang Pariaman.

Pemberitaan yang di rilis Padang Tv yang mengatakan Kantor KAN Guguak sedang direnovasi adalah tidak benar. Sebenarnya, Ketua KAN Nagari Guguak tidak mengizinkan untuk digunakan acara seremonial oleh oknum niniak mamak anggota KAN yang memaksakan kehendak.

Termasuk juga pemberitaan tentang acara dihadiri oleh pejabat pemerintahan, semuanya tidak ada. Yang hadir hanyalah beberapa orang oknum niniak mamak yang membangkang dan dua orang anggota DPRD, provinsi dan kabupaten. Atas nama, Sdr. Endarmi dan Sdr. Zaldi St. Rajo Intan.

Dapat dilihat juga dari pemberitaan, adanya spanduk Selamat Datang Bupati Padang Pariaman dan tergambar dalam video berita sebuah stasiun tv swasta di Padang, merupakan tidakan gegabah dan terlalu berani merusak marwah kepemimpinan seorang bupati.

"Karena, setahu kami Bupati Padang Pariaman tidak ada mengatakan untuk hadir pada acara seremonial pengukuhan KAN ilegal tersebut. Sampai saat ini Bapak Bupati jelas dan tegas, KAN yang defenitif adalah KAN yang dipimpin JJ Dt Gadang," tambahnya.

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH