LIMA PULUH KOTA - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, M.Si terhitung mulai Tanggal 1 Juli 2025, menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Lima Puluh Kota, hal ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800.1.3.1/692/BKSDM-LK/2025. Dan juga Keputusan Bupati Lima Puluh Kota nomor 800.1.6.6/87/BKPSDM-LK/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang Mencapai Batas Usia Pensiun untuk Joni Amir, S.Sos.,M.M selaku Kepala Dinas sebelumnya.
Oleh karena itu disamping jabatan sebagai Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Lima Puluh Kota, Ahmad Zuhdi Perama Putra menyambangi Kantor Diskominfo dalam rangka perkenalan dan temu ramah dengan keluarga besar Diskominfo, Selasa, 1/7 di Aula Dinas Kominfo.
Disini Ahmad Zuhdi Perama Putra menyampaikan bahwa pada kondisi transformasi struktural yang dalam hal ini purna tugasnya Kepala Dinas Kominfo, proses pemerintahan tidak boleh berhenti atau terkendala maka setelah adanya Surat Perintah Tugas ini ia langsung melakukan koordinasi dan pertemuan dengan segenap jajaran Dinas Kominfo. " Agar tugas-tugas dan kegiatan Diskominfo dapat terlaksana dengan baik, diperlukan dukungan dan kerjasama semuanya, Kepala Dinas tidak bisa bekerja sendiri," ucap Ahmad Zuhdi Perama Putra didepan jajaran Diskominfo.