PADANG PANJANG - Setelah melalui tahap uji coba selama beberapa minggu terakhir, Pemko Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh.
Kebijakan ini diterapkan guna memperlancar arus kendaraan dan menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat.
Wali Kota, Hendri Arnis saat rapat bersama Forkopimda di Rumah Dinas, Senin (28/4/2025) mengungkapkan, pemberlakuan SSA bakal diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) resmi dan Perwako.
"Kita minta dinas terkait untuk menyiapkan SK-nya. Setelah terbit, segera tetapkan rambu-rambu pendukung di lapangan," ujarnya.
Penerapan sistem ini, lanjutnya, juga dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian. Menurut Hendri Arnis, yang melanggar akan dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.
Ia menyebutkan, meskipun sebagian besar pengendara sudah mulai mengikuti aturan, masih ada segelintir yang belum mematuhinya.
“Oleh sebab itu, personel Dishub harus dikerahkan di titik-titik tertentu, melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tindak lanjut dari penertiban bangunan yang berlokasi di bekas relokasi penampungan Pasar Pusat.
Wako Hendri meminta agar seluruh pihak terkait dapat melakukan pendekatan secara persuasif namun tegas, demi menjaga ketertiban dan optimalisasi aset daerah.
Editor : Marjeni Rokcalva






